PELATIHAN KOMUNIKASI DAMAI DAN PEMAHAMAN HUKUM DALAM MENGHADAPI PEMILIHAN UMUM 2024 WARGA MUHAMMADIYAH JAKARTA SELATAN

Authors

  • Mukhlish Muhammad Maududi Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA
  • Abu Bakar Fahmi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA
  • Said Romadlan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA

DOI:

https://doi.org/10.56606/hikmayo.v3i1.154

Keywords:

komunikasi damai, pemahaman hukum, Pemilu 2024, warga Muhammadiyah Jakarta Selatan

Abstract

Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan warga Muhammadiyah Jakarta Selatan dalam berkomunikasi secara damai dan memahami hukum dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Program ini melibatkan 25 orang warga Muhammadiyah Jakarta Selatan dan dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi, dan tanya jawab. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya komunikasi damai dalam kehidupan bermasyarakat, aspek-aspek komunikasi damai, teknik-teknik komunikasi damai, hak dan kewajiban warga negara dalam Pemilu, serta sanksi bagi pelanggaran hukum dalam Pemilu. Program ini memiliki implikasi praktis yang signifikan, yaitu dapat membantu menciptakan suasana Pemilu 2024 yang damai dan demokratis. Program ini juga dapat membantu warga Muhammadiyah Jakarta Selatan untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam Pemilu. Program ini juga memiliki implikasi sosial yang penting, yaitu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya komunikasi damai dan pemahaman hukum dalam menghadapi Pemilu. Hasil evaluasi program menunjukkan bahwa pemahaman dan keterampilan warga Muhammadiyah Jakarta Selatan dalam berkomunikasi secara damai dan memahami hukum dalam menghadapi Pemilu 2024 meningkat secara signifikan. Hal ini terlihat dari hasil tes evaluasi yang menunjukkan peningkatan nilai rata-rata dari 60 sebelum kegiatan menjadi 80 setelah kegiatan. Program ini memiliki orisinalitas tersendiri, yaitu menggabungkan pelatihan komunikasi damai dan pemahaman hukum untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan warga Muhammadiyah Jakarta Selatan dalam menghadapi Pemilu 2024. Program ini juga memiliki nilai yang signifikan, yaitu dapat membantu menciptakan suasana Pemilu 2024 yang damai dan demokratis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, J., & Yudha, G. (2022). Strategi Politik Devide et Impera Belanda dan Relevansinya dengan Polarisasi Agama Pasca Pilpres 2019 di Indonesia. Jurnal Tapis: Teropong Aspirasi Politik Islam, 18(2), 19–38.
Darip, M., Permana, B. R. S., & Fatullah, F. (2023). Literasi Digital Untuk Antisipasi Hoaks Menjelang Pemilu 2024 Dengan Pendekatan the Big Six Model. Seminar Umum Pengabdian Kepada Masyarakat SEUMPAMA, 1(1), 196–203.
Dewanti, I. N. (2022). Black Campaign Social Media sebagai Komunikasi Aktor Politik dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Lensa Mutiara Komunikasi, 6(1), 98–105. https://doi.org/10.51544/jlmk.v6i1.2845
Febriansyah Putra, & Patra, H. (2023). Analisis Hoax pada Pemilu: Tinjauan dari Perspektif Pendidikan Politik. Naradidik: Journal of Education and Pedagogy, 2(1), 95–102. https://doi.org/10.24036/nara.v2i1.119
Fikriana, A., & Arjuna, M. M. (2023). Tantangan Dan Upaya Penanganan Politik Identitas Pada Pemilu 2024. Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik Dan Komunikasi Indonesia, 2(01), 18–23.
Hamid, M., & Usman, A. A. H. (2024). Sosialisasi Anti Hoax Di SMPN Islam 2 Kota Ternate. Natural: Jurnal Pelaksanaan Pengabdian Bergerak Bersama Masyarakat, 2(1), 11–16.
Ihsani, A. F. A., & Febriyanti, N. (2021). Etika Komunikasi Sebagai Kontrol Kesalehan Virtual dalam Perilaku Bermedia Masyarakat di Era Digital. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 2(1), 24. https://doi.org/10.36722/jaiss.v2i1.512
Kominfo. (2024). Jaga Ruang Digital, Menkominfo: Kami Tangani 203 Isu Hoaks Pemilu 2024. Kominfo. https://www.kominfo.go.id/content/detail/53920/siaran-pers-no-03hmkominfo012024-tentang-jaga-ruang-digital-menkominfo-kami-tangani-203-isu-hoaks-pemilu-2024/0/siaran_pers
Nur Marwah. (2021). Etika Komunikasi Islam. AL-DIN Jurnal Dakwah Dan Sosial Keagamaan, 7(1). https://doi.org/10.35673/ajdsk.v7i1.1704
Purnomo, H., & M, A. Y. (2021). Inkonsistensi Penegakan Hukum Tindak Pidana Hoaks Di Indonesia Pasca Reformasi. Jurnal Ius Constituendum, 6(April), 235–251.
Rahadi, D. R. (2017). Perilaku Pengguna Dan Informasi Hoax Di Media Sosial. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 5(1), 58–70. https://doi.org/10.26905/jmdk.v5i1.1342
Ramdhani, M. A. (2014). Lingkungan Pendidikan dalam Implementasi Pendidikan Karakter. Jurnal Pendidikan Universitas Garut Fakultas Pendidikan Islam Dan Keguruan Universitas Garut, 8(1), 28–37. https://doi.org/10.1177/002218568402600108
Setyaningsih, R., Abdullah, A., Prihantoro, E., & Hustinawaty, H. (2020). Penanaman etika komunikasi digital di pesantren melalui pemanfaatan e-learning. Jurnal Kajian Komunikasi, 8(1), 128–140. https://doi.org/10.24198/jkk.v8i1.24538
Syarwi, P. (2022). Polarisasi Isu , Politik Identitias dan Keterbelahan Publik pada Pemilu Presiden Tahun 2019. Jurnal Communitarian, 4(1), 591–602. https://doi.org/10.56985/jc.v4i1.228

Downloads

Published

2024-05-06