SOSIALISASI TENTANG DAGUSIBU OBAT DI LEDOK TIMOHO KOTAMADYA YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.56606/hikmayo.v1i2.64Keywords:
DAGUSIBU, Drugs, SocializationAbstract
ABSTRAK
Permasalahan kesehatan diindonesia sangat kompleks khususnya terkait obat masih banyak ditemui di masyarakat. Permasalahan yang berhubungan dengan obat terjadi karena masyarakat kurang paham tentang penggunaan dan penanganan obat yang baik dan benar. Salah satu cara pengelolaan obat yang baik dan benar adalah dengan menerapkan program DAGUSIBU (DApatkan, GUnakan, SImpan, BUang) obat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, masyarakat di Ledok Timoho ini belum pernah mendapatkan informasi tentang DAGUSIBU obat, sehingga perlu dilaksanakan sosialisasi tentang DAGUSIBU obat. Kegiatan ini dimaksudkan untuk dapat membagikan informasi tentang penggunaan dan penanganan obat yang benar kepada warga masyarakat di Kotamadya Yogyakarta khususnya warga Ledok Timoho. Metode sosialisasi yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pengenalan masalah, pelaksanaan sosialisasi DAGUSIBU obat dengan cara penyuluhan, diskusi interaktif, dan pambagian buku saku DAGUSIBU obat. Kegiatan sosialisasi tentang DAGUSIBU obat berjalan dengan lancar, dan tingkat kehadiran peserta sebanyak 85,6% dari seluruh undangan. Peserta yang hadir dalam sosialisasi sangat antusias dalam mendengarkan penjelasan dan aktif bertanya terkait penggunaan obat dan penanganannya, hal tersebut dapat menunjang terwujudnya program pemerintah dalam peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar Ledok Timoho. Sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman peserta tentang pengelolaan obat dengan baik dan benar serta diharapkan dapat menerapkan pengetahuan tentang obat tersebut dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Kata kunci : DAGUSIBU, Obat, Sosialisasi
Downloads
References
Emilya, dkk. 2015. Kurangnya Pengetahuan Masyarakat Mengenai DAGUSIBU. Universitas
Airlangga. Surabaya.
IAI, 2015. www.ikatanapotekerindonesia.net
Jimmy. 2015. Penyalahgunaan Narkoba di kalangan Remaja (Studi kasus pada Badan
Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang). Program Studi Ilmu Sosiologi Fakultas
Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2009.Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Jakarta: Kemenkes RI.
. 2009. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta: Kemenkes RI.aLutfiyati,dkk. 2017. Pemberdayaan Kader PKK dalam Penerapan DAGUSIBU (Dapatkan,
Gunakan, Simpan, dan Buang) Obat dengan Baik dan Benar. UMG. Malang.
Permatasari. 2017. Efektivitas Penggunaan Media Sosial Berupa Facebook dan Instagram
untuk meningkatkan Pengetahuan Mahasiswa Non Kesehatan tentang Dagusibu di
Universitas Muhammadiyah Purwokerto